Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi teknis yang berwenang; b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. SKAE Pupuk Urea Non Subsidi; dan e. surat pernyataan diatas meterai yang menyatakan bahwa pupuk urea yang akan diekspor bukan pupuk urea bersubsidi. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal menolak permohonan SPE Pupuk Urea Non Subsidi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda