Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Anak perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang akan melaksanakan ekspor Pupuk Urea Non Subsidi wajib terlebih dahulu mendapat SPE Pupuk Urea Non Subsidi.
(2) SPE Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SPE Pupuk Urea Non Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
