Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan untuk setiap tahun oleh Pokja.
(2) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu.
(3) Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan pupuk di dalam negeri.
Koreksi Anda
