Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan untuk setiap tahun oleh Pokja. (2) Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan oleh Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sewaktu-waktu. (3) Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan pupuk di dalam negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id