Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00. (2) Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id