Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi: a. pencabutan Angka Pengenal Importir (API) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Angka Pengenal Importir (API); dan/atau b. pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru. Pasa1 15 (1) Persetujuan impor yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. (2) Jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2012 dengan persyaratan: a. telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2011 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection; atau b. telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89. (3) Ketentuan mengenai penerbitan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru yang dilimpahkan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, dan Badan Pengusahaan Kawasan Karimun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/Per/3/2009, dinyatakan tetpa berlaku dan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Pasal.id