Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 8471.41.10.00 dan 8531.20.00.00 hanya dapat diimpor ke dalam Kawasan Berikat. (2) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diimpor dalam keadaan utuh dan merupakan satu kesatuan unit yang masih layak pakai berikut komponennya, yang dikemas dalam satu kemasan; b. berusia maksimal 5 tahun sejak tanggal diproduksi; dan c. spesifikasi dan tipe terakhir yaitu Central Processing Unit (CPU) minimal Pentium 4 berikut asesoris pendukungnya dan jenis monitor adalah Liquid Crystal Display (LCD). (3) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh Perusahaan Rekondisi yang telah mendapatkan persetujuan impor dan Direktur. (4) Untuk mendapatkan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Rekondisi hams mengajukan permohonan persetujuan impor secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi Izin Usaha Industri rekondisi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API- P); c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. rekomendasi dan Kementerian Perindustrian; e. fotokopi Laporan Surveyor mengenai kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan pelayanan puma jual; dan f. surat permintaan dan surat pernyataan bermaterai cukup dari Perusahaan Pemakai Langsung untuk kebutuhan di dalam negeri. (5) Impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Pasa1 13 Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah direkondisi atau diremanufaktur dan akan dipindahtangankan atau diperjualbelikan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda