Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diimpor ke Kawasan Berikat dikecualikan dan ketentuan mengenai persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan mengenai pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Barang Modal Bukan Baru asal impor yang telah digunakan di Kawasan Berikat selama lebih dan 2 (dua) tahun dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada perusahaan lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean. (3) Barang Modal Bukan Baru yang dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor mengenai kelayakan pakai dan spesifikasi teknis Barang Modal Bukan Baru dimaksud di lokasi Kawasan Berikat; b. tidak memerlukan persetujuan impor; dan c. pelaksanaan pengeluarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kawasan Berikat dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal. (5) Jika hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b, pelaksanaan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda