Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, kegiatan relokasi industri (bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor, Barang Modal Bukan Baru yang tidak termasuk dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dapat diberikan persetujuan impor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3) atau ayat (4), serta mendapatkan rekomendasi dan instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
