Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 88 dan 89 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, dikecualikan dan ketentuan pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan teknis Barang Modal Bukan Baru yang termasuk dalam Pos tarif/HS 88 dan 89 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan tata cara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut.
(3) Barang Modal Bukan Baru pada Pos Tarif/ HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 tahun harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
