Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. (3) Surveyor wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru secara periodik setiap bulan kepada Direktur paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. (4) Surveyor wajib menyampaikan laporan mengenai pemeriksaan teknis impor Barang Modal Bukan Baru secara periodik setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya melalui http:// inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada Instansi Teknis terkait.
Koreksi Anda