Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang telah mendapatkan persetujuan impor Barang Modal Bukan Baru wajib menyampaikan laporan realisasi secara tertulis kepada Direktur setiap bulan, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Pasal.id