Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak mempunyai hak sebagai berikut:
a. memberi tanda sah, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis serta tidak mungkin diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda pegawai berhak yang telah ditetapkan.
(2) Pegawai berhak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat untuk diberi tanda tera sah atau dirusak;
c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau tera ulang;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis yang ditetapkan;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian atas UTTP yang ditera atau ditera ulang.
Koreksi Anda
