Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penera yang telah ditetapkan sebagai pegawai berhak dapat diusulkan untuk menduduki jabatan fungsional kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id