Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Penera yang telah lulus diklat penera sampai dengan tahun 2010 dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak melalui pengusulan oleh Direktur atau Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dari Balai Diklat Metrologi;
b. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
c. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas paling singkat 1 (satu) tahun di bidang kemetrologian yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas; dan
d. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Koreksi Anda
