Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penera dapat menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP setelah ditetapkan sebagai pegawai berhak oleh Menteri. (2) Menteri melimpahkan wewenang penetapan pegawai berhak kepada Direktur Jenderal. (3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak, penera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Direktur atau Kepala Dinas kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dari Balai Diklat Metrologi; b. fotokopi Sertifikat Kompetensi; c. fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik; d. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di bidang kemetrologian yang ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Dinas; dan Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Koreksi Anda