Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
Teks Saat Ini
(1) Bimtek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Direktorat Metrologi.
(2) Dalam menyelenggarakan Bimtek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Metrologi dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
Koreksi Anda
