Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SDM Kemetrologian juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: a. penera: 1. penera terampil berlatar belakang pendidikan SMA jurusan IPA/SMK jurusan teknik dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk. I/golongan ruang (II/b) atau Diploma III (DIII) jurusan teknik atau MIPA; dan 2. penera ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan teknik atau MIPA. b. pengamat tera berlatar belakang paling rendah pendidikan SMA atau sederajat dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I/golongan ruang (II/b); c. pranata laboratorium kemetrologian: 1. pranata laboratorium kemetrologian terampil berlatar belakang pendidikan Diploma III (DIII) jurusan teknik, MIPA Fisika, MIPA Matematika, atau MIPA Kimia; dan 2. pranata laboratorium kemetrologian ahli berlatar belakang pendidikan paling rendah Strata I (S1) dengan jurusan MIPA Matematika, MIPA Fisika, atau berbasis teknis/rekayasa (basic engineering). d. PPNS Metrologi Legal berlatar belakang pendidikan dan pangkat/golongan ruang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan serta telah lulus diklat pengamat tera atau lulus diklat penera.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 48-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id