Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 32/M-DAG/PER/8/2008 TENTANG PENYENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
a. kekayaan bersih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai kriteria usaha; dan
b. batasan kepemilikan modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
(2) Perusahaan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus mempekerjakan paling sedikit 1 (satu) orang Warga Negara INDONESIA sebagai Direksi dan 1 (satu) orang Warga Negara INDONESIA sebagai Komisaris.
Koreksi Anda
