Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/M-DAG/PER/8/2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN I.
Surat Pendaftaran Barang SURAT PENDAFTARAN BARANG (SPB) Sesuai dengan Surat Permohonan Pendaftaran Barang Saudara Nomor ............
tanggal .............. dapat diberikan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ............-...................-...........................
terhadap barang yang diawasi mutunya sebagai berikut :
I.
1. Nama Produk / Nama Dagang :
2. Jenis / Type / Nomor Model :
3. Merek :
4. Lot / No. Kode :
5. Jenis Kemasan :
6. Jumlah Kemasan :
7. Jumlah berat/volume bersih :
8. Jumlah Satuan Barang :
9. No. HS :
10. Negara Asal :
11. Vessel / No. Voyage :
12. B / L atau Airway Bill :
(Nomor & Tanggal)
13. Invoice (Nomor & Tanggal) :
14. Packing List :
II. 1. Tanggal Sertifikat :
2. Nomor Sertifikat :
3. Tanggal berlaku Sertifikat :
sampai dengan
4. Nama Lembaga Penilaian :
Kesesuaian/LSPro
5. Nomor SNI / Persyaratan :
Teknis III. 1. Nama Perusahaan / Importir :
2. Alamat :
Kode Pos :
3. No. Telepon / No. Fax.
:
4. Nomor API / NPWP :
IV.1. Nama Penanggung Jawab :
Perusahaan / Importir
2. Jabatan Penanggung Jawab :
3. No. Telepon / No. Fax.
:
4. Alamat Email :
Surat Pendaftaran Barang (SPB) ini berlaku sampai dengan ............... dan dapat dicabut / dibatalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta, .............................
Direktur Pengembangan Mutu Barang (..........................) NIP.
Tembusan:
1. Dirjen Bea & Cukai dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea & Cukai Setempat
2. Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
3. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
4. Kepala Dinas*) Propinsi ......
5. Kepala Dinas*) Kabupaten/Kota ........
Catatan:
*) Dinas yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan di lokasi pabrik
II. Surat Penolakan Nomor :
Kepada Yth.
Lampiran :
Penanggung Jawab Perihal : Penolakan Pendaftaran Perusahaan/Importir di ...................
Berdasarkan hasil penilaian terhadap Surat Permohonan Pendaftaran Barang (SPB) yang diawasi mutunya sebagai berikut :
1. Nomor Permohonan :
2. Nama Produk / Nama Dagang :
3. Jenis / Type / Nomor Model :
4. Merek :
5. Lot / No. Kode :
6. Jenis Kemasan :
7. Jumlah Satuan Barang :
8. Jumlah Kemasan :
9. Jumlah berat/volume bersih :
10. No. HS :
11. Negara Asal :
12. Vessel / No. Voyage :
13. B / L atau Airway Bill :
(Nomor & Tanggal)
14. Invoice (Nomor & Tanggal) :
15. Packing List :
Dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pendaftaran barang yang diawasi mutunya tersebut DITOLAK dengan alasan sebagai berikut :
……………..…………….……………..…………….……………..…………….…….…… ………………..…………….……………..…………….……………..…………….….…… ………...…………….……………..…………….……………..…………….……………… ………………………………………………………………………………………………….
Demikian, agar maklum.
Jakarta, .............................
Direktur Pengembangan Mutu Barang, (..........................) NIP.
Tembusan:
1.Dirjen Bea & Cukai dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea & Cukai Setempat
2. Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
3. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
4. Kepala Dinas*) Propinsi ......
5. Kepala Dinas*) Kabupaten/Kota ........
Catatan: *) Dinas yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan di lokasi pabrik.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Koreksi Anda
