Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-8-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 14/M-DAG/PER/3/2007 TENTANG STANDARDISASI JASA BIDANG PERDAGANGAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) WAJIB TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERDAGANGKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pendaftaran barang impor untuk memperoleh NPB dilakukan melalui SPB sebagai berikut: a. Untuk memperoleh SPB, Pelaku Usaha mengajukan permohonan SPB kepada Direktur Pengembangan Mutu Barang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melengkapi persyaratan: 1) fotokopi NPB; 2) fotokopi Angka Pengenal Importir (API); 3) fotokopi SPPT SNI atau sertifikat kesesuaian lain yang telah ditandasahkan oleh lembaga penilaian kesesuaian penerbit; 4) surat pernyataan kesediaan untuk mencantumkan tanda SNI dan NPB pada Barang dan/atau kemasan; 5) fotokopi Bill of Lading (B/L), Airway Bill non Negotiable, atau Inland Bill (Surat Muatan Darat); 6) fotokopi Invoice; 7) fotokopi Packing List; 8) surat pendaftaran tipe, untuk Barang yang telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 9) surat ketertelusuran Barang, berupa surat pernyataan dari pabrikan di luar negeri yang telah memperoleh SPPT SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian lain yang menyatakan bahwa Barang yang diekspor ke INDONESIA telah sesuai dengan SNI dan/atau Persyaratan Teknis yang telah diberlakukan secara wajib dan pengirimannya diperuntukkan kepada Importir di INDONESIA yang namanya tercantum dalam B/L. b. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dalam hal ini Direktur Pengembangan Mutu Barang, menerbitkan tanda terima atas permohonan pendaftaran barang impor dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dalam hal ini Direktur Pengembangan Mutu Barang, menerbitkan SPB paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Dalam hal permohonan dinilai belum lengkap dan benar, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dalam hal ini Direktur Pengembangan Mutu Barang mengeluarkan surat penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung mulai tanggal permohonan diterima dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. SPB yang di dalamnya terdapat NPB, yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada huruf c atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf d, disampaikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a dan tembusannya disampaikan kepada: 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat; 2. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen; 3. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan 4. Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota. (2) Biaya yang timbul atas penerbitan SPB/NPB dibebankan kepada anggaran Kementerian Perdagangan. 2. Lampiran VIII dan Lampiran IX diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda