Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) ET-Prekursor Non Farmasi harus memberitahukan rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup jenis dan jumlah barang, pelabuhan muat, tanggal keberangkatan kapal, serta pelabuhan dan negara tujuan ekspor.
(2) Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export Notification (PEN) kepada Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(3) Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
(4) Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
(5) Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET- Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
(6) ET-Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan/Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
(7) Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
