Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari instansi teknis terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur (Dirjen BIM) Kementerian Perindustrian.
(2) Berdasarkan permohonan tertulis perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET- Prekursor Non Farmasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Bentuk pengakuan sebagai ET Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyampaikan penolakan permohonan kepada perusahaan yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
