Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dari Menteri. (2) Menteri melimpahkan penerbitan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda