Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2007 tentang Ketentuan Ekspor Prekursor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda