Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda