Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan ekspor Prekursor Non Farmasi yang anggotanya terdiri dari unsur BNN, POLRI, dan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
