Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawasan ekspor Prekursor Non Farmasi yang anggotanya terdiri dari unsur BNN, POLRI, dan Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda