Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini juga berlaku untuk ekspor produk selain yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, yang mengandung Prekursor dan diwajibkan untuk mendapat persetujuan ekspor oleh negara tujuan ekspor.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk produk obat-obatan.
Koreksi Anda
