Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi dicabut apabila Surveyor:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda
