Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi dicabut apabila Surveyor: a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis yang berlaku secara internasional.
Koreksi Anda