Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi dicabut apabila perusahaan:
a. melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi yang jenis atau jumlahnya tidak sesuai dengan persetujuan ekspornya;
b. terbukti menyampaikan informasi atau data yang tidak benar pada saat pengajuan permohonan pengakuan sebagai ET- Prekursor Non Farmasi dan/atau persetujuan ekspor;
c. melakukan ekspor Prekursor Non Farmasi dengan menggunakan persetujuan ekspor yang masa berlakunya telah berakhir;
dan/atau
d. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran dan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Pembekuan, pengaktifan kembali dan pencabutan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
