Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Kementerian Perdagangan dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BNN, Kabareskrim POLRI, Dirjen BIM, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Kepala Badan POM) setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan pengakuan sebagai ET-Prekursor Non Farmasi.
(2) Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam hal terealisasi atau tidak terealisasi ekspor Prekursor Non Farmasi.
(3) Laporan pelaksanaan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
