Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya, Surveyor harus dapat memastikan bahwa Prekursor Non Farmasi yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
Koreksi Anda
