Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data/atau keterangan sekurang-kurangnya mengenai:
a. pelabuhan muat;
b. pelabuhan dan negara tujuan ekspor;
c. klasifikasi dan nomor HS;
d. jenis dan spesifikasi teknis;
e. komposisi kimia Prekursor; dan
f. jumlah Prekursor yang akan diekspor.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari ET-Prekursor Non Farmasi yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
