Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi oleh ET-Prekursor Non Farmasi harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum muat barang.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis, Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau jaringan pelayanan yang luas di wilayah INDONESIA;
d. memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
e. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor.
Koreksi Anda
