Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PREKURSOR NON FARMASI
Teks Saat Ini
Jenis Prekursor Non Farmasi yang dapat diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
