Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
Koreksi Anda