Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Gubernur atau Bupati/Walikota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2012. (2) Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Koreksi Anda