Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.
Koreksi Anda
