Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Metrologi Legal di INDONESIA, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing- masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Pasal.id