Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Koreksi Anda