Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.
Koreksi Anda