Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab 11, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. (3) Tanda Sah sebagaimana dimaksud ayat (1), memiliki masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak; b. tanggal 30 November 2021 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2017 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap; d. tanggal 30 November 2016 untuk Meter Gas Tekanan Rendah; e. tanggal 30 November 2016 untuk Meter Air Rumah Tangga; f. tanggal 30 November 2013 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; dan g. tanggal 30 November 2012 untuk UTTP, selain UTTP pada huruf a sampai dengan huruf f.
Koreksi Anda