Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47-m-dag-per-12-2010 Tahun 2010 tentang TANDA TERA TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Tera Tahun 2011 terdiri dari: a. Tanda Sah; b. Tanda Batal; c. Tanda Jaminan; d. Tanda Daerah; dan e. Tanda Pegawai Yang Berhak. (2) Tanda tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.
Koreksi Anda