Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 46 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M- DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh unit Eselon II di lingkungan Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan nomenklatur jabatan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
3. Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Peta Jabatan Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1612) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
