Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2012 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/M-DAG/PER/7/2012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS PERAK DAN EMAS YANG DIBATASI EKSPORNYA No. No. Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 71.06 Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina), tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk. 1. 7106.10.00.00 Perak dalam bentuk bubuk. 2. 7106.91.00.00 Perak tidak ditempa (termasuk perak disepuh emas atau platina). 3. 7106.92.00.00 Perak (termasuk perak disepuh emas atau platina) dalam bentuk setengah jadi. 71.08 Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, atau dalam bentuk bubuk. 4. 7108.11.00.00 Emas dalam bentuk bubuk. 5. 7108.12.00.10 Emas tidak ditempa (termasuk emas disepuh dengan platina), dalam bentuk gumpalan, ingot atau batang tuangan, tidak / bukan berfungsi sebagai mata uang. 6. 7108.12.00.90 Emas tidak ditempa (termasuk emas disepuh dengan platina) dalam bentuk selain gumpalan, ingot atau batang tuangan, tidak / bukan berfungsi sebagai mata uang. 7. 7108.13.00.00 Emas (termasuk emas disepuh dengan platina) dalam bentuk setengah jadi lainnya, tidak / bukan berfungsi sebagai mata uang. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN
Koreksi Anda