Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan pasal 9 dikenakan sanksi pencabutan Perizinan dan/atau sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi tidak diberikan SPE Perak dan Emas untuk pelaksanaan Ekspor Perak dan Emas berikutnya.
(3) Eksportir yang mendapat sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengajukan permohonan penerbitan SPE Perak dan Emas
kembali setelah menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
