Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang telah mendapatkan SPE Perak dan Emas wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan ekspor Perak dan Emas, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur dengan tembusan kepada Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa berlaku SPE Perak dan Emas secara manual dan/atau melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Koreksi Anda
