Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Teks Saat Ini
Eksportir yang melakukan ekspor Perak dan Emas selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) juga wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis terkait kegiatan ekspor Perak dan Emas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan lain.
Koreksi Anda
