Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir pemilik SPE Perak dan Emas yang telah berakhir masa berlakunya dan akan melakukan ekspor Perak dan Emas kembali, harus mengajukan permohonan tertulis untuk mendapatkan SPE Perak dan Emas yang baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda