Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang bermaksud melakukan perubahan atas SPE Perak dan Emas yang dimilikinya sebelum masa berlaku SPE Perak dan Emas berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan: a. SPE Perak dan Emas asli; b. rencana perubahan ekspor Perak dan Emas; c. rekomendasi dari Direktur Industri Tekstil dan Aneka Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian untuk perubahan jumlah Perak dan Emas; dan d. Laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli. (2) SPE Perak dan Emas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama sisa masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Pasal.id