Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-7-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN EKSPOR PERAK DAN EMAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal masa berlaku SPE Perak dan Emas yang telah berakhir dan masih terdapat Perak dan Emas yang belum diekspor, Eksportir dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas.
(2) Untuk memperpanjang masa berlaku SPE Perak dan Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur dengan melampirkan:
a. SPE Perak dan Emas asli yang telah berakhir masa berlakunya;
dan
b. Laporan realisasi ekspor disertai dengan kartu kendali asli.
(3) Direktur menerbitkan perpanjangan masa berlaku SPE Perak dan Emas paling lama 3 (tiga) bulan disesuaikan dengan jumlah/volume Perak dan Emas yang belum diekspor.
Koreksi Anda
